Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Miqat pada Haji dan Umrah

Pengertian Miqat

Miqat merupakan batas waktu atau tempat mulai niat ihram haji atau umrah.

Miqat dibagi menjadi 2, yaitu:

  1. Miqat Zamani, yakni batas waktu untuk memulai ihram haji, yaitu dari tanggal 1 syawal sampai terbitnya fajar tanggal 10 Dzulhijjah
  2. Miqat makani, yakni batas tempat mulai ihram haji atau umrah

Miqat makani bagi jama'ah haji di seluruh dunia

  1. Juhfah (kurang lebih 187 Km dari mekkah), tetapi sekarang pindah ke rabigh (kurang lebih 240 Km dari Mekkah) biasanya miqat ini dipergunakan bagi warga dari daerah mesir, suriah dan maroko.
  2. Bier Ali (Dzulhulaifah), krang lebih 12 Km dari madinah atau kurang lebih 450 Km dari Mekkah biasanya miqat ini dipergunakan bagi warga dari daerah Madinah
  3. Dzatu 'irqin, kurang lebih 94 Km di sebelah Mekkah. biasanya miqat ini dipergunakan bagi warga dari daerah Irak
  4. Qarnul Manazil, kurang lebih 94 Km sebelah timur dari Mekkah. biasanya miqat ini dipergunakan bagi warga dari daerah Najed, Kuwait dan Riyadh.
  5. Yamlamlam, sebuah bukit disebelah selatan kurang lebih 54 Km dari Mekkah. biasanya miqat ini dipergunakan bagi warga dari daerah Yaman dan Asia, termasuk indonesia.

Peta Miqat Haji dan Umrah buat seluruh negara

Hasil keputusan Komisi fatwa MUI tanggal 28 Maret 1980 yang dikukuhkan kembali tanggal 9 September 1981. Miqat Makani jama'ah haji Indonesia gelombang I yang langsung ke Madinah adalah Dzulhulaifah (Bier Ali). bagi jama'ah haji gelombang II adalah di Bandara King Abdul Aziz International Airport (KAIA)

Demikianlah info kali ini mengenai Miqat pada Haji dan Umrah. Semoga bermanfaat buat kalian semua.

Posting Komentar untuk "Miqat pada Haji dan Umrah"