Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mabit Di Mina dan Melontar Tiga Jumrah

Mabit di Mina dan Melontar Tiga Jumrah

Setelah tawaf ifadah tanggal 10 dzulhijjah, jama'ah haji kembali kemina untuk mabit (bermalam di mina). Usahakanlah agar sampai mina sebelum maghrib. Mabit di Mina itu sendiri pengertiannya adalah bermalamnya jama'ah haji di wilayah Mina pada malam tanggal 11 - 12 atau sampai malam tanggal 13 dzulhijjah. 

Mabit di Mina berbeda peraturannya dengan mabit di Muzdalifah. kalau mabit di muzdalifah boleh sebentar asal sudah lewat waktu tengah malam, maka hal itu sudah dipebolehkan. Namun Mabit di Mina pada malam - malam tersebut harus berada disana selama lebih dari 6 jam pada setiap malamnya. Lebih dari itu lebih baik.

Pada tanggal 11 dzulhijjah setelah zuhur barulah melempar tiga jumrah masing - masing tujuh batu kerikil. Setelah melempar tiga jumrah tersebut kemudian berdo'a sambil menghadap kiblat. pelaksanaan melempar tiga jumrah ini harus tertib, mulai dari Ula, Wustha dan Aqabah. Jika ada yang terlewati maka harus diulang.

Tempat Melempar Ketiga Jumrah

Bagi yang mengikuti nafar awal (meninggalkan Mina lebih awal, paling lambat sebelum matahari terbenam yaitu tanggal 12 dzulhijjah seusai melempar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah), maka setelah zuhur pada tanggal 12 dzulhijjah itu juga hendaknya kembali melempar jumrah (Ula, Wustah dan Aqabah) seperti yang dilakukan pada tanggal 11 dzulhijjah. Setelah itu pulang ke Mekkah dengan syarat sebelum maghrib sudah harus meninggalkan Mina menuju ke Mekkah, maka harus kembali menginap di satu malam lagi untuk mengambil nafar tsani (meninggalkan mina pada tanggal 13 dzulhijjah sesusai melempar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah). namun bagi yang ikut nafar tsani, maka pada tanggal 13 dzulhijjah setelah zuhur wajib melempar tiga jumrah baru setelah itu kembali ke Mekkah.

Hukum Melontar Jumrah

Hukum melontar jumrah adalah wajib. Maka, jika ada jema'ah haji yang tidak ikut melempar jumrah selama tiga hari di Mina, maka ia wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. kalau tidak mampu melaksanakannya, maka berpuasa 10 hari (tiga hari ditanah suci dan tujuh hari di tanah air). Jika masih tidak mampu, maka memberi makan beberapa orang miskin dengan nilai 10 mud(nilai puasa 1 hari = 1 mud)

Video Jama'ah yang Sedang Melempar Jumrah

 

Posting Komentar untuk "Mabit Di Mina dan Melontar Tiga Jumrah"