Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tahallul - Memotong Rambut Sebagai Simbol Telah Diselesaikannya Rangkaian Ibadah Haji Atau Umrah

Tahallul menurut bahasa adalah "menjadi halal atau diperbolehkan". Sedangkan dalam istilah manasik haji adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang dalam ihram.

Ada dua macam tahallul, yaitu:
  1. Tahalul Umrah, yaitu tahallul yang berkaitan dengan umrah. Jika seseorang telah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah, lalu diakhiri dengan memotong rambut, maka seluruh larangan pada dirinya sudah tidak berlaku.
  2. Tahallul Haji, yaitu tahallul yang berkaitan dengan pelaksanaan haji. Ada dua tingkatan tahallul haji. Pertama tahallul awal, yakni tahallul haji tahap pertama dimana semua larangan sudah tidak berlaku lagi baginya tetapi masih ada beberapa larangan yang masih berlaku, seperti senggama, bercumbu, menikah, dan menikahkan. Kedua Tahallul Tsani, yaitu tahallul haji tahap kedua yang artinya dengan terpenuhinya tahallul haji tahap kedua ini, maka seluruh larangan haji sudah tidak berlaku lagi. Apabila semula diharamkan menjadi halal kembali.

Setelah menjalankan sa'i maka jamaah haji dan umrah melakukan tahallul, yakni dengan memotong rambut. Bagi laki - lali lebih diutamakan mencukur gundul rambut kepalanyanya. Namun boleh juga hanya memotong sedikit rambut kepadanya (misalnya 3 helai rambut pada bagian mana saja). Sedangkan bagi perempuan caranya adalah dengan mengumpulkan rambutnya dari seluruh bagian kepala, lalu memotongnya sepanjang satu ruas jari.

Mencukur rambut ini merupakan rukun haji maupun umrah. Jadi, jika tidak melakukannya maka ibadah haji dan umrahnya tidak sah. namun demikian, ada juga ulama yang mengatakan bahwa mencukur rambut ini hanya wajib haji dan umrah.
 

Yang Perlu Diperhatikan

  1. Rambut yang dipotong adalah rambut kepala, bukan rambut yang lain
  2. Bagi laki - laki lebih utama jika menggundul rambutnya
  3. Bila meminta dipotongkan sama orang lain, maka orang tersebut sudah harus memotong rambutnya sendiri terlebih dahulu
  4. Jika botak, maka potong rambutnya harus tetap dijalankan meskipun hanya isyarat, yakni dengan menjalankan gunting diatas kepalanya
  5. Untuk ibadah umrah, dengan selesainya memotong rambut, maka selesailah seluruh rangkaian ibadah umrah dan karena itu berarti sudah tahallul sehingga yang tadinya semua dilarang sudah kembali diperbolehkan
  6. Untuk ibadah haji, dengan selesainya potong rambut mungkin baru menyelesaikan tahallul awal masih ada tahallul tsani

Sebab - Sebab Terjadinya tahallul

Ada tiga macam perbuatan yang menyebabkan terjadinya tahallul haji:
  1. Jumrah Aqabah dan Kubra di Mina
  2. Tawaf Ifadah
  3. Potong rambut kepala dimana saja

Jadi ketika seseorang telah melaksanakan dua dari tiga unsur diatas, berarti ia telah bertahallul awal, sehingga sebagian larangan haji sudah tidak berlaku lagi.

Ada tiga cara tahallul awal:
  1. Melempar jumrah Aqabah + Tawaf Ifadah
  2. Melempar jumrah Aqabah + potong rambut
  3. Tawaf Ifadah + potong rambut

Setelah tahallul awal terlaksana, maka jama'ah haji sudah diperbolehkan mandi dengan sabun wangi, pakai minyak wangi atau parfum, memakai pakaian biasa dan lain sebagainya. Kecuali empat larangan, yakni bersenggama, bercumbu, menikah dan menikahkan.

Untuk tahallul tsani, jamaah haji tinggal melaksanakan satu unsur yang tersisa. Dengan demikian seluruh larangan sudah tidak berlaku lagi, termasuk bersenggama meski seluruh rangkaian ibadah haji belum selesai seperti Mabit di Mina dan Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyriq

3 komentar untuk "Tahallul - Memotong Rambut Sebagai Simbol Telah Diselesaikannya Rangkaian Ibadah Haji Atau Umrah"

  1. udah kerjakan tawaf ifadah dan sai nya dah dikerjakan waktu tawaf qudum boleh tidak cukur

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di Point - point sebab terjadinya tahallul sudah dijelaskan pak.

      Hapus