Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seputar Dam

Dam menurut bahasa artinya darah. Sedangkan dalam ibadah haji dam diartikan sebagai denda yang dikenakan bagi yang meninggalkan wajib haji atau umrah. Atau melanggar larangan haji atau umrah atau ketentuan lain yang sudah ditetapkan oleh peraturan pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Dam juga diartikan mengalirkan (menyembelih, ternak yaitu kambing, unta, sapi) ditanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji.

Bentuk - Bentuk Dam

Dam ini terbagi menjadi dua macam:
  1. Dam Nusuk, yakni dam yang dikenakan pada jama'ah haji yang melaksanakan haji tamattu' dan haji qiran
  2. Dam Is'ah, yakni dam dikenakan kepada jama'ah yang melanggar salah satu larangan ihram dan meninggalkan salah satu amalan wajib haji.

Waktu dan Tempat Penyembelihan Dam

Waktu dan tempat penyembelihan dam adalah pada hari nahr dan hari - hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Djulhijjah) serta hari - hari setelah hari tasyriq sampai pada musim haji berikutnya. Penyembelihan dam dilakukan di tanah haram (Mina dan Mekkah).

Penerapan Dam

Dam Tartib dan taqdir

Dam ini wajib karena lima hal seperti:
  1. Tamattu
  2. Ketinggalan wukuf
  3. Qiran
  4. Meninggalkan wajib haji, yakni meninggalkan ihram dari miqat, jumrah aqabah, tiga jamarat, meninggalkan mabit di mina, meninggalkan mabit di muzdalifah dan meninggalakan tawaf wada'
  5. Menyalahi nazar
Dam-nya adalah:
  1. Menyembelih kambing yang cukup untuk qurban
  2. Berpuasa 10 hari, 3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air

Dam Takhyir dan Ta'dil

Dam ini wajib karena dua hal, yaitu:
  1. Terhalang dari menyempurnakan rukun haji/umrah, seperti terhalang musuh, sakit, kehilangan teman dan lain - lain. Dan Dam-nya adalah menyembelih kambing kemudian menyukur rambut dengan niat tahallul, bersedekah makan senilai kambing jika mampu serta berpuasa sebanyak satu mud satu hari dari beras atau gandum seharga seekor kambing
  2. Merusak haji atau umrah sebab jima' yaitu dengan melakukan senggama yang merusak haji dan umrah sebelum tahallul awal atau sebelum umrah. Adapun Dam-nya adalah menyembelih unta minimal berumur satu tahun lebih jika mampu, menyembelih seekor sapi minimal berumur 2 tahun lebih jika mampu, bersedekah makanan senilai unta jika mampu, serta berpuasa sebvanyak satu mud satu hari dari beras seharga seekor unta/seekor sapi/7 ekor kambing.

Dam Takhyir dan Ta'dil. Dam ini wajib karena dua hal, yakni membunuh hewan buruan dan memotong pohon

Posting Komentar untuk "Seputar Dam"